Miris Kondisi Gedung Tidak Dirawat, Diduga Kepala Sekolah Sdn 01/VII Pasar Selewengkan Dana BOS

Sarolangun //faktahukumnusantara.com-Seperti kita ketahui bersama di setiap sekolah baik di tingkat Dikdas maupun di tingkat Dikmen ada anggaran perawatan gedung sekolah yang diambil dari dana BOS masing-masing sekolah.

 

Anggaran perawatan gedung tersebut wajib di realisasikan oleh Kepala Sekolah disetiap pencairan dana BOS yaitu pertahap atau pertermin dengan besar anggaran pertahap nya berbeda-beda sesuai Arkas yang diajukan di masing-masing sekolah.

 

Dadi Hasil investigasi di Sdn 01/VII Pasar Kabupaten Sarolangun,Jambi Jum’at (13/06). Ditemukan banyaknya kerusakan ringan, yaitu di bagian plafon tampak triplek nya sebagian sudah jebol terkelupas.

“Kepala Sekolah sdn 01/VII Pasar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten sarolangun, hendak mau di temui awak media sedang tidak ada di sekolah.

 

Menurut keterangan dari salah satu guru di sekolah tersebut,”Ibuk kepsek lagi ke diknas ada urusan bang”sebutnya

 

Berbagai cara di lakukan awak media pun mencoba mengonfirmasi melalui via WhatsApp pribadi nya namu tidak di respon berdering namun tidak diangkat Sampai saat ini awak media belum bisa mengkonfirmasi kepada kepala sekolah.

 

Pertanyaan adalah, dikemanakan pos anggaran pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah selama menjadi kepala sekolah, dalam hal ini awak media akan menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Sarolangun, dalam hal ini awak media akan melaporkan tentang kegunaan dana bos Sdn 01/VII ke kajari Sarolangun kuat dugaan adanya penyelewengan dana bos tahun 2023 sampai 2024. (Musadri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *