Sungai-Penuh//faktahukumnusantara.com – Aroma tak sedap dari pengelolaan Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, terus menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kini mulai bergerak.
Bahkan Kejari secara resmi telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kota Sungai Penuh untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penggunaan dana desa Pelayang Raya tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Langkah ini diambil setelah mencuat laporan dugaan penyimpangan dana desa, yang sebelumnya juga telah memicu aksi demonstrasi puluhan aktivis dan LSM dari Sungai Penuh dan Kerinci.
Massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan yang diduga telah merugikan keuangan negara itu.
Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah menyurati Inspektorat. “Sudah kami surati Inspektorat, tinggal menunggu LHP-nya,” ujar Agung singkat saat dihubungi wartawan ketika dalam perjalanannya ke Jambi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Inspektur Wira, “Benar, sudah menerima surat permintaan LHP dan sering berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Penuh,”ujarnya, Jum’at (20/6/2025).
Permintaan LHP ini menjadi salah satu tahapan penting yang akan menjadi dasar aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses penyelidikan lebih dalam.
Bila dalam hasil audit ditemukan bukti-bukti penyimpangan, bukan tidak mungkin kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dan menyeret pihak-pihak terkait ke meja hijau.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi harapan besar publik demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kendati Demikian Kades desa pelayang Belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang mengarah kepada dirinya,Red,Team :liputan sungai penuh