Halsel, faktahukumnusantara.com — Ketua Komite Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Labuha, M. Jais Sulaiman, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Kepala Sekolah SLBN Labuha, Marsumi, yang dinilai tidak transparan dan enggan melibatkan komite sekolah dalam proses pengambilan keputusan strategis.
Dalam wawancara bersama faktahukumnusantara.com, M. Jais menuturkan bahwa sejak ia menjabat sebagai ketua komite sekolah pada tahun 2022 hingga kini, peran komite sekolah seolah hanya menjadi formalitas belaka. Ia mengaku tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam rapat penting ataupun pengelolaan keuangan sekolah, meskipun perannya sebagai ketua komite seharusnya menjadi bagian penting dalam tata kelola pendidikan.
> “Saya ini ketua komite dari 2022 sampai sekarang, tapi selama itu hanya tiga kali ada pertemuan antara orang tua wali murid dan dewan guru. Bahkan dalam pengambilan keputusan sekolah, saya tidak pernah dilibatkan. Kepala sekolah hanya membutuhkan tanda tangan saya saja,” ujar Jais dengan nada kecewa.
Jais juga mengungkapkan bahwa seluruh proses administrasi dan keuangan sekolah dikendalikan langsung oleh Kepala Sekolah. Bahkan, bendahara sekolah pun tidak memegang pembukuan secara terbuka.
> “Semua diambil alih oleh kepala sekolah, termasuk pembukuan keuangan. Kami, pihak komite, tidak pernah tahu menahu soal pengeluaran dana BOS ataupun sisa anggaran. Padahal jumlahnya cukup besar,” tegasnya.
Menurut Jais, sisa dana dari tahun sebelumnya yang tidak digunakan sebagaimana mestinya seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan siswa berkebutuhan khusus di sekolah tersebut. Namun kenyataannya, dana tersebut tetap dikelola secara tertutup oleh pihak sekolah tanpa laporan pertanggungjawaban kepada komite.
> “Setiap tahun ada dana BOS reguler. Tapi dana dari tahun-tahun sebelumnya yang belum digunakan pun tidak jelas ke mana. Kalau dikalkulasi, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tambahnya.
Situasi ini telah membuat Jais mengajukan pengunduran diri dari jabatan ketua komite karena merasa fungsinya hanya dimanfaatkan untuk kepentingan administratif. Namun, pengunduran dirinya tidak mendapatkan respons dari kepala sekolah.
> “Saya sudah mengajukan diri untuk mundur karena saat ini saya bekerja di salah satu instansi pemerintah. Tapi kepala sekolah tidak merespons sama sekali. Selama ini saya hanya dimanfaatkan tanda tangan saya saja,” ucapnya.
Pernyataan Jais mencerminkan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam tata kelola SLBN Labuha dan membuka ruang bagi aparat pengawasan pendidikan, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah, untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Redaksi faktahukumnusantara.com, telah berupaya menghubungi pihak SLBN Labuha untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab terkait tuduhan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kepala Sekolah Marsumi.
(Red/Mito)