Masyarakat Berharap Dugaan Penyimpangan DD  Pelayang Raya  Segera di Proses Hukum

Sungai Penuh//faktahukumnusantara.com – Sejumlah warga Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran peningkatan Produksi Tanaman Pangan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pelatihan dan penyuluhan masyarakat, antara lain:
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Tahun 2024 Rp 111.310.000
Tahun 2023 Rp 143.120.000

Anggaran yang dikucurkan ratusan setiap Tahun ini, diduga sebagai tempat penyelewengan Dana Desa oleh Kades Pelayang Raya.

“Ada anggaran setiap Tahun mencapai ratusan juta untuk Peningkatan Produksi Tanaman Pangan di Desa Pelayang Raya yang dinilai tidak bermanfaat,”ujar Salah seorang warga yang namanya tidak mau ditulis, Selasa (17/6/2025).

Diketahuinya warga sejumlah anggaran fantastic ini, memunculkan spekulasi mengenai dugaan adanya penyelewengan uang negara dilakukan Kades Pelayang Raya.

“Kalau tiap tahun anggaran sebesar ini ada, namun tidak ada manfaatnya, besar kemungkinan Dugaan Tempat Korupsi Kades Pelayang Raya”tambahnya.

Sebagai masyarakat awam dan masyarakat Desa tentunya kami berharap adanya transparansi anggaran yang dikucurkan ratusan juta tersebut oleh Kepala Desa.

“Transparansi anggaran di harapkan, dan jika hal tersebut menjadi polemik hingga bermasalah, diharapkan pihak terkait baik inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa agar uang negara tidak disalah gunakan,”harapnya.

Sementara itu”mengenai Hal tersebut  Kepala Desa Pelayang Raya belum sempat dikonfirmasi  hingga berita ini di terbitkan.

 

Team: Liputan Kerinci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *