Sungai Penuh-Jambi//faktahukumnusantar.com-Pengelolaan Dana Desa Desa Pelayang Raya tak henti-henti menuai sorotan. Kali ini, hasil Bumdes hingga Tanah Kas Desa (TKD) yang dipertanyakan.
Dari informasi yang dihimpun, Kades Pelayang Raya,sebut saja ” Supriadi, sejak mulai menjabat membuat Bumdes Pelayang Raya dalam bentuk kegiatan simpan pinjam.
Namun, hingga saat ini tak jelas perkembangan dan bagaimana hasilnya. Padahal, Bumdes seyogyanya menjadi PAD bagi desa.
“Info yang didapat, Bumdes sudah diminta dihentikan oleh BPD, karena tidak ada laporan perekmbangannya,” ungkap , aktivis Sungai penuh.
Sumber lain dari tokoh masyarakat, menyebutkan bahwa Desa Pelayang Raya juga memiliki organ tunggal dan molen untuk disewakan. Namun, hingga saat ini juga tidak jelas hasil sewanya seperti apa.
“Ini hasil sewa-nya di kemanakan selama 4 tahun “Supradi menjabat sebagai kades. Juga ada Tanah Kas Desa yang rutin diolah tiap tahun, bagaimana hasilnya juga tidak jelas,” ungkap tokoh masyarakat Kota Sungai penuh yang meminta tidak ditulis namanya.
Dia menambahkan, pengelolaan Dana Desa dan sejumlah kegiatan yang menghasilkan PAD perlu dilakukan audit investigasi. Karena audit yang dilakukan inspektorat belum di yakini benar-benar valid.
“Ini harus di audit investigasi lapangan, agar jelas dan transparan. Masyarakat Pelayang Raya wajib tahu pengelolaan dana desa untuk apa dan sebesar apa dianggarkan, begitupun dengan Bumdes dan TKD,” ungkapnya.
Kendati demikian”Kades desa pelayang raya tidak dapat di hubungi hingga berita ini di terbitkan.
(ded)