Polrestabes Makassar Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Kota Kendari

KENDARI || FAKTAHUKUMNUSANTARA.COM- Polrestabes Kota Makassar bekerjasama dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berhasil meringkus dua pengedar narkoba jaringan internasional di Perumahan BTN Alam Sabila, Jalan Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (18/10/2024) lalu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 22 kilogram sabu-sabu.

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Yudhiawan Wibisono, mengatakan dua pelaku yang diringkus di Kota Kendari berinisial AN dan FS. Mereka merupakan jaringan internasional yang menjadi incaran Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.

“Kedua pelaku merupakan jaringan internasional,” kata Yudhiawan dalam konferensi persnya, Senin (28/10).

Yudhiawan menerangkan, dalam kasus narkotika jaringan internasional ini pihaknya tidak hanya meringkus AN dan FS. Melainkan, ada empat pelaku yang diringkus lebih dulu yakni IS, HR, TG, dan HRP.

Ia merincikan, IS dan HR lebih dulu ditangkap di Kota Makassar pada Selasa (8/10) dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih.

Setelah pengembangan, polisi meringkus TG dan HRP di Kota Makassar pada Jumat (11/10) dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram lebih dan 8.299 butir pil Mephedrone atau narkoba jenis baru.

Selanjutnya, Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Polda Sultra meringkus AN dan FS di Kota Kendari pada Jumat (18/10) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22 kilogram lebih.

“Jadi, total barang bukti keselurahan sekitar 30 kilogram lebih. Pelakunya ada enam orang yang telah ditangkap,” bebernya.

Selain meringkus enam orang pelaku, polisi juga menetapkan empat pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni inisial Z, WL, M, dan A.

“Mereka adalah jaringan internasional yang menjalankan aksinya lewat jalur laut dan melalui salah satu ekpedisi,” tambah dia.

Saat ini, para pelaku ditahan. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun, atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *