“Kejati Maluku Utara Tangkap Eks Kepala Dinas Kesehatan Taliabu”

Malut//faktahukumnusantara.com-

AT, mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu, ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena diduga terlibat kasus korupsi di dua provinsi. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Maluku Utara.

AT, mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan cold chain dan solar cell tahun anggaran 2015. Kerugian negara mencapai Rp547 juta. AT telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2020 dan kini ditangkap oleh pihak berwenang untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kasus korupsi pengadaan cold chain dan solar cell tahun 2015 di Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp547 juta ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Tersangka AT tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat penetapan nomor TAP-01/Q..2.19/Dsb.4/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 dan TAP-02/Q..2.19/Dti.2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

AT mantan Kepala Dinas Kesehatan Taliabu, telah menyelesaikan hukuman pidana atas kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2019. Kini, AT kembali tersandung kasus korupsi pengadaan cold chain dan solar cell di Taliabu.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati) bersama Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) korupsi, AT mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu.

AT mantan Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Pulau Taliabu. Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, keputusan ini diambil karena AT tidak pernah menghadiri proses penyidikan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate telah memutuskan kasus korupsi di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu. Tiga tersangka terlibat, yakni, HA (Kasubag Program), MA (rekanan/pelaksana PT. Porniti Bangun Indo) dan AT (mantan Kepala Dinas)

Setelah ditangkap, AT mantan Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, dibawa ke Lapas Ternate oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk melanjutkan proses hukum.

Saat ditetapkan sebagai DPO, AT sudah menjalani hukuman atas kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah di BPKAD Kabupaten Bangkep tahun 2019. Ia mendekam di sel tahan Rutan Banggai Kepulauan.

Setelah menjalani hukuman di Bangkep, AT dibawa ke Maluku Utara untuk memproses kasus korupsi berikutnya, seperti yang dinyatakan oleh Richard Sinaga dari Kejati Maluku Utara. Pungkasnya. (“)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *