Malut//faktahukumnusantara.com- Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana memanggil Penjabat (Pj) Bupati Morotai, Burnawan, untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, saat jumpa pers di Aula Mapolres Pulau Morotai. (31/12)
“Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, “Menurut Ismail, pemanggilan Pj Bupati tersebut harus melalui beberapa prosedur, seperti izin dan lainnya. “Kita harus melalui prosedur yang ada,” ujarnya.
Selama proses perkara ini, Polres telah memeriksa tujuh orang saksi. Namun, Ismail tidak menyebutkan nama-nama saksi tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang guru SMP Negeri Unggulan 1 Morotai, Jacklyn Anindya Syah, yang melaporkan Pj Bupati Burnawan dan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Syafruddin Manyila, pada Minggu, 8 September 2024.
Polres Pulau Morotai akan melakukan pemanggilan Pj Bupati Burnawan untuk meminta klarifikasi atas kasus tersebut.
Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan prosedur yang ada dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Pemanggilan Pj Bupati Burnawan ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. “(Red)