Halsel // faktahukumnusantara.com – Kardi Sidik Resmi melaporkan Saudara Risal Sangaji ke Polisi Resort (Porles Halsel) atas dugaan Pencemaran nama Baik melalui media sosial dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/02/1/2024/SPKT.(02/01)
Berawal dari pembelian PDL (Kameja) LSM Kane oleh Sdr Risal Sangaji yang sementara ini menjabat sebagai Ketua Umum LSM Tersebut Kepada Istri Kardi Sidik yang terjadi di tahun 2022 lalu dengan pengakuan akan di bayar ganti biaya pembuatan PDL LSM tersebut bila pesanannya telah tiba di Halsel.
Namun Setelah Pesanannya sampai di sini (Halsel) dia hanya membayar setengah dari pesanan yang di buat dan tidak mau membayar lunas semua pesanan yang ada. Sekedar diketahui Jumlah Pesanan yang di buat adalah 12 Pick PDL namun dia (Risal) tidak mau bertanggung Jawab. Dari situlah Kardi merasa dirugikan sehingga menghubungi Risal dalam Grup Info Halsel (WA) namun Respon balik dari Risal Sangaji membuat Kardi Geram.
Pasalnya Risal Sangaji dalam Chat Grup WA, Ia diduga menuduh Kardi Sidik melakukan Pemerasan yang mengakibatkan si Korban (Kardi Sidik) Malu lantaran nama baiknya di Cemar dan berahir dengan Laporan Polisi.

Hasil konfirmasi kepada Si Korban (Kardi Sidik) “Saya beserta keluarga merasa malu karna dia (pelaku) telah mencemarkan nama baik saya di grup Info Halsel (WA) yang jumlah anggotanya mencapai 900 Lebih”
Jadi, “Saya tidak akan membiarkan dia (pelaku) mencemarkan nama baik saya seenaknya. padahal sebaliknya dia yang punya salah ke saya. Ungkap Kardi kepada Media faktahukumnusantara.com saat wawancata. (Red)
Sumber
1. Kepolisian Resort (Porles Halsel)
2. Kardi Sidik
3. Dokumen resmi & Bukti