Sanksi Tegas untuk Peserta Seleksi PPPK yang Mengundurkan Diri atau Berbohong
Malut//faktahukumnusantara.com-
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara memperingatkan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mematuhi aturan.
“Menurut Sumber terpercaya yang dilansir oleh Fakta Hukum Nusantara dari, “Kabid Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Malut, Alex Tovano Rada, menegaskan adanya sanksi tegas bagi peserta yang mengundurkan diri atau memberikan keterangan palsu.
Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan Nomor Induk (NI) PPPK akan dikenakan denda sebesar Rp20 juta.
Denda tersebut wajib disetor ke kas daerah dan peserta tidak diizinkan mengikuti seleksi PPPK di tahun berikutnya.
Selain itu, peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu akan dibatalkan kelulusannya dan diberhentikan dari status PPPK.
Alex menekankan pentingnya integritas dalam proses seleksi dan pengangkatan PPPK.
BKD Malut berkomitmen memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap seleksi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi syarat dan memiliki integritas tinggi yang dapat bergabung sebagai ASN PPPK.
Alex berharap aturan tegas ini dapat menjadi pengingat bagi para peserta untuk menjalani proses seleksi dengan jujur dan bertanggung jawab.
BKD Malut akan melakukan pengawasan ketat untuk menjaga integritas proses seleksi.
Tujuan akhirnya adalah memastikan kualitas dan profesionalisme ASN PPPK di lingkungan Pemprov Malut. “(Red).