Malut//faktahukumnusantara com- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (25/1)
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini Mengatakan, “Pegawai dengan nilai evaluasi kinerja baik akan diperpanjang hingga usia pensiun.
Hal ini dilakukan setelah KemenPAN RB menetapkan aturan baru terkait masa kerja PPPK.
Kontrak PPPK tidak lagi memerlukan perpanjangan berkala.
Kedepan seluruh Pemda akan menerapkan aturan ini.
Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional, BKD Maluku Utara, Alex Tovano Rada, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk pelaksanaan evaluasi berkala terhadap 1.593 tenaga PPPK.
Evaluasi kinerja akan dilakukan setelah orientasi PPPK dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Indikator penilaian kinerja sedang dikaji untuk dijadikan dasar dalam proses evaluasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga PPPK melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja.
Evaluasi akan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh tenaga PPPK.
“Evaluasi kinerja PPPK penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan kinerja organisasi.”
Jika dalam evaluasi ditemukan kasus yang tidak sesuai, maka akan diambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak kerja.
Pelaksanaan orientasi dan evaluasi PPPK ini diharapkan tidak hanya meningkatkan disiplin kerja, tetapi juga memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah. Red