Malut//faktahukumnusantara.com- Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bachtiar Husni, menyambut baik program pelayanan bantuan hukum gratis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat kurang mampu di Maluku Utara. (26/1)
“Menurut Sumber terpercaya yang dilansir oleh Media ini, “Program pelayanan bantuan hukum gratis ini merupakan terobosan positif dari Kemenkum Malut untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. YLBH Malut sendiri telah bermitra dengan Kemenkum Malut sejak tahun 2015 dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Bachtiar berharap kerja sama antara YLBH Malut dan Kemenkum Malut semakin diperkuat ke depannya. Ia juga menyampaikan dukungan atas pengawasan secara berkala dari Kanwil Kemenkum Malut sebagai Panwasda.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memperkuat sinergi bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum gratis kepada warga kurang mampu.
Budi menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum gratis merupakan upaya negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain YLBH Malut, terdapat 9 OBH lainnya yang bermitra dengan Kemenkum Malut dalam pelayanan bantuan hukum gratis. Budi berharap setiap masyarakat dapat diberikan layanan bantuan hukum atas perkara yang dialaminya.
Dalam memberikan kemudahan pelayanan hukum gratis, Kemenkum Malut telah membangun inovasi Si Perahu (sistem informasi layanan bantuan hukum). Masyarakat dapat mengakses informasi dan permohonan melalui WhatsApp atau link tertentu.
Kemenkum Malut telah memberikan 375 bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu per November 2024. Jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya. Red