Halsel // faktahukumnusantara.com _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menemukan bahwa sebanyak 36 kepala desa di Halmahera Selatan belum memenuhi kewajiban mereka untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar iuran tersebut justru belum digunakan secara optimal oleh kepala desa.
Menurut Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, hal ini bertentangan dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ahmad menjelaskan bahwa Jaksa Agung memiliki tugas untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah dan badan usaha milik negara.
Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 218 desa telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kepesertaan perangkat desa, dan 214 desa untuk kepesertaan pekerja rentan desa. Namun, sebanyak 36 desa belum melakukan realisasi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
Kejari Halmahera Selatan akan memanggil 36 kepala desa tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangan setelah lebaran Idul Fitri. Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan perangkat desa dan pekerjaan rentan desa bersama BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi kepatuhan pemberi kerja, termasuk kepala desa, dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan amanat undang-undang dan instruksi presiden,” pungkas Ahmad.
Daftar nama-nama desa yang akan dipanggil Kejari:
1. Desa Labuha, Kecamatan Bacan
2. Desa Suma Tinggi, Kecamatan Bacan
3. Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat
4. Desa Geti, Kecamatan Bacan Barat Utara
5. Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat
6. Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat
7. Desa Bori, Kecamatan Bacan Timur
8. Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur
9. Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur
10. Desa Tabajaya, Kecamatan Bacan Timur Selatan
11. Desa Jibubu, Kecamatan Gane Barat Selatan
12. Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan
13. Desa Tutupan, Kecamatan Bacan Timur Tengah
14. Desa Tawabi, Kecamatan Gane Barat Selatan
15. Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur
16. Desa Foya Tobaru, Kecamatan Gane Timur
17. Desa Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah
18. Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah
19. Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah
20. Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur
21. Desa Karamat, Kecamatan Kayoa
22. Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur
23. Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur
24. Desa Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga
25. Desa Yomen, Kecamatan Kepulauan Joronga
26. Desa Ngute-Ngute, Kecamatan Kayoa Selatan
27. Desa Akedabo, Kecamatan Mandioli Utara
28. Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan
29. Desa Jikotamo, Kecamatan Obi
30. Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan
31. Desa Air Mangga Indah, Kecamatan Obi
32. Desa Wayaluar, Kecamatan Obi Selatan
33. Desa Alam Kenanga, Kecamatan Obi Barat
34. Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan
35. Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara
36. Desa Liboba Hijrah, Kecamatan Joronga
Nama-nama Desa diatas akan dipanggil Kejari Halsel Lepas Hari Raya Idul Fitri
Sumber : (Nuansa Malut)
(Mito Tahane)