Halsel// faktahukumnusantara.com – Pada hari ini sabtu tanggal 2 November 2024, Sekitar Pukul 10.30 WIT, bertempat di SDN 115 Halsel Desa Tomori Kecamatan. Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Telah terjadi kebakaran yang menghanguskan 2 Unit bangunan kelas 6 dan Kelas 3.
Insiden terjadinya kebakaran salah satu saksi bocil atas nama Khohir (13) yang melihat kejadian tersebut ia mengatakan sekitar Pukul 09.30 WIT, terlihat asap hitam dan api dari dalam kelas dan saya langsung berteriak kebakaran” kemudian para ibu guru dan bapak guru keluar langsung menghubungi dinas Damkar. Kata Bocil
Sekitar Pukul 09.50 WIT, barulah 3 Unit Mobil pemadam kebakaran tiba di TKP untuk memadamkan api dan dibantu oleh masyarakat sekitar.Sementara dari keterangan sumber lainnya membenarkan bahwa pada Pukul 10.00 WIT, berlangsung pemadaman api oleh Damkar akan tetapi kobaran api semakin membesar.
Lebih lanjut sumber menjelaskan sekitar Pukul 10.05 Wit, mobil pertama Damkar kembali melakukan isi ulang di tempat Pompa Air milik PDAM Halsel. Pukul 10.13 WIT, mobil Damkar kembali ke TKP untuk mencoba memadamkan api dibantu oleh masyarakat sekitar, akan tetapi 1 bangunan sudah ludes terbakar hingga bagian samping bangunan ke 2 terbakar rusak ringan.Sekitar Pukul 10.30 WIT, Api berhasil dipadamkan oleh pihak pemadam kebakaran. Ungkap sumber.
Sementara tambah sumber, untuk personel yang terlibat dalam lokasi pemadaman kebakaran yakni Dinas Damkar Kab. Halsel,Babinsa Koramil 1509-01/Bacan, Anggota Polsek PP Bacan, Perangkat desa dan warga setempat.
Sedangkan bangunan yang ikut terbakar 1 Unit bangunan Kelas 6 hangus dan 1 unit bangunan kelas 3 ikut ludes bagian atap dan samping.
Lebih jauh sumber membenarkan bahwa jumlah keseluruhan bangunan yang terbakar sebanyak 2 unit berupa bangunan permanen dan bangunan non permanen. terjadinya kebakaran tersebut diduga akibat korsleting arus listrik, sehingga percikan api mulai menjalar ke ruangan hingga ke bangunan lainnya yang berada di sekitarnya.
Bangunan berjenis non permanen kelas 6 tersebut mudah terbakar dikarenakan rata – rata memakai kayu sehingga Dinas Damkar dibantu masyarakatpun kewalahan menghadapi kobaran api tersebut dan 1 bangunan permanen kelas 3 rusak sedang. Ucap sumber. (“)