Berita  

Kembali Masyarakat Pelayang Raya Menyoroti  Realisasi Pelatihan Anak dan Masyarakat Tembus Rp 226 Juta Ta.2023

Sungai Penuh//faktahukumnusantara.com- Masyarakat Desa Pelayang Raya hingga Aktivis menyoroti kejelasan atas Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak yang mencapai puluhan juta rupiah pada tahun 2023.

 

Terlihat bahwa terdapat pos anggaran terkait pelatihan tersebut dengan nilai fantastic, yakni sebesar Rp 68.625.000.

 

Pertanyaan demi pertanyaan bermunculan dengan anggaran tersebut pantaskah hanya untuk pelatihan.

 

Akibat dari anggaran yang besar ini, muncul indikasi indikasi dugaan ada penyelewengan Dana Desa.

 

“Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak dengan anggaran mencapai Rp.68 juta desa Pelayang Raya, Diduga kuat tempat Kades korupsi,”ujar salah seorang sumber yang namanya tidak mau ditulis, Jum’at (12/6/2025).

 

Tak sampai disitu, penyelewengan Dana Desa ditubuh Kades Pelayang diduga kuat juga terjadi di Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 10.845.000, Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 11.395.000, Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 6.811.000, Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 11.561.000.

 

“Pihak terkait baik inspektorat Kota Sungai Penuh dan kejaksaan Negeri Sungai Penuh diminta segera memeriksa Kades Pelayang Raya yang diduga telah merugikan negara,”ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Pelayang Raya hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai keterangan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251