Halsel//faktahukumnusantara.cim-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan memulai awal jabatan dengan mengikuti Orientasi tugas yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan Pembukaan Orientasi tugas Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan ini dilaksanakan di Ballroom Sahid Bela, Kota Ternate, yang dibuka langsung oleh Pj. Gubernur Malut mewakili Kepala BPSDM, Idrus Assagaf serta turut hadir 30 Anggota DPRD Kab Halsel dan Pendamping dari Sekretariat DPRD Kab.Halsel pada Rabu, (4/12/2024)
Kepala BPSDM Provinsi Malut, Idrus Assagaf dalam membaca sambutan Pj.Guber menyampaikan bahwa Kegiatan Orientasi merupakan langkah awal Anggota DPRD Kabupaten / Kota Periode 2024 – 2029 yang akan menentukan langkah – langkah berikutnya dalam menjalankan tugas Dewan sampai berakhir masa keanggotaan lima tahun ke depan.
“Orientasi ini menjadi penting untuk untuk menambah wawasan, pengetahuan, kapasitas dan kompetensi bagi para Wakil Rakyat di Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengemban amanah rakyat, sehingga perlu memantapkan komitmen untuk membangun integritas yang baik”, Jelas Idrus.
Lembaga Perwakilan Rakyat, DPRD memiliki tiga fungsi utama yag diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelaksanan fungsi-fungsi tersebut membuat DPRD dapat berperan besar dalam pembuatan kebijakan publik di daerah, peran DPRD menentukan Peraturan Daerah, Alokasi Anggaran dan Pelayanan Publik untuk lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Untuk diketahui kegiatan orientasi tugas anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan akan dilanjutkan sesi pertama pada pagi hari. (“)