Musirawas//faktahukumnusantara.com-Pemerintah Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo, kabupaten Musi rawas Propinsi Sumatera Selatan secara resmi dimulainya kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2024 telah selesai. untuk menandai secara resmi dimulainya pelaksanaan pembangunan fisik di desa, perlunya kepastian transparansi, serta sebagai acuan awal pengawasan dan pelaksanaan kegiatan agar berjalan sesuai perencanaan.
Kelompok tani Srirejeki 2 yang diketuai Bp. Sopandi merasa senang terwujudnya normalisasi Pengairan sawah di dusun 3 dapat terlaksana dengan baik Pelaksanaan normalisasi parit dusun 3 yang dilaksanakan di desa Ngadirejo berfungsi sebagai akses utama bagi warga dalam mengairi tanaman agar hasil pertanian baik serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat mencapai program swasembada pangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dana Desa Tahun 2024 yang difokuskan pada peningkatan infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat. Pemerintah Desa Ngadirejo dengan anggaran normalisasi kelompok tani srirejeki 2 tahun 2024 DUSUN 3.ANGARAN Rp.63.640.000,- dengan ukuran 808 M X1.40 X 0.25 pelaksanaannya alhamdullilah selesai. Ujar Sopandi.
ketua kelompok tani dusun 3 bapak Sopandi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung proses pembangunan agar tepat waktu, tepat sasaran, dan berkualitas tutur nya. Dan di jelas kan oleh kepala desa sendiri kita harus jaga apa pun itu yg di bangun oleh desa dan semoga bermanfaat bagi masyarakat desa Ngadirejo jelas nya
Rilis oleh : Budi














