Berita  

Perjudian Di Jember Bebas Beroperasi APH Seolah-olah Tutup Mata, Kapolda Jatim Dimohon Untuk Bertindak Tegas

Jember– apapun bentuk dari perjudian merupakan penyakit masyarakat yang banyak terjadi ditengah tengah kita , pemberantasan Perjudian diperlukan kerja cukup keras dengan melibatkan berbagai element masyarakat, aparat kepolisian, maupun siapapun.

Hasil investigasi dilapangan yang dilakukan oleh awak media Terdapat sebuah kontes sabung ayam yang akan digelar di desa Sumberejo- Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Dan digelar pada tanggal 27 September 2026 tepatnya dihari Minggu.

Dan juga dari informasi warga setempat yang tidak ingin disebut kan namanya diketahui bahwa tempat tersebut memang sering dijadikan ajang perjudian dan biasanya ramai pengunjung, ” benar mas tempat tersebut memang slalu terlihat ramai ketika mengadakan kontes sabung ayam”.

Perlu di ingat UU dan hukumannya tentang perjudian.
Perjudian apapun bentuknya selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Para tersangka dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.

Dari Tim investigasi dilapangan memohon agar polres Jember segera menindaklanjuti hasil temuan aktivitas perjudian tersebut agar tidak membuat resah masyarakat serta tidak merusak moral bangsa dan membuat semakin buruknya instusi polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251