JEMBER: Aktivitas sabung ayam ilegal kembali merebak di wilayah Desa karang Duren Kecamatan Balung Kabupaten Jember Jawa Timur, Kegiatan yang diduga melibatkan praktik perjudian ini kian terbuka menjelang akhir pekan, memicu keresahan masyarakat sekitar yang khawatir akan dampak negatif terhadap lingkungan dan ketertiban umum 14/08/2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, kegiatan sabung ayam itu sudah lama dibuka dan cukup Besar. Dan yang punya pak Yon sam pak Afan Bahkan sangat ramai pegunjungnya dari berbagai kota di Jawa timur ungkap ( YB ) mengatakan bahwa tempat tersebut memang sering dijadikan ajang perjudian dan terlihat ramai pengunjung.” Benar mas tempat tersebut memang slalu ramai terlebih jika hari Sabtu Minggu dan kalau siang sampai sore tepatnya waktu Maghrib dibuat untuk sabung ayam
Diketahui UU dan hukumannya tentang perjudian.
Perjudian apapun bentuknya selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Para terduga pelaku dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara. Tim investigasi dilapangan memohon agar polres jember segera menindaklanjuti hasil temuan aktivitas perjudian tersebut agar tidak membuat resah masyarakat serta tidak merusak moral bangsa dan membuat semakin buruknya instusi polri.
Masyarakat berharap adanya penindakan yang serius dari Polres dan Polda Jatim dalam mengatasi hal ini, karena sudah sangat meresahkan warga setempat.












