Restoran Lombok Ijo Ini di Blacklist,Pemilik yang Arogan dan makanan tidak layak konsumsi 

faktahukumnusantara.com-Restoran Lombok Ijo ini di blacklist pengunjung. Lantaran pemilik nya bersikap arogan dan makanan yang tidak layak konsumsi begini kata pengunjung .kronologinya!

Pemilik sebuah restoran di kawasan Tepian Danau Kerinci , menyampaikan kekecewaanya kepada seorang pengunjung yang salah masuk area restauran lombok Ijo ,lantas owner bersikap arogan kepada pengunjung nya.

 

Hal tersebut disampaikan melalui perkataan pemilik kepada pengunjung ” kamu jangan menekan saya , sambil mengacung kan kamera handphone nya ke pada pengunjung restauran lombok ijo di tepian danau kerinci desa tanjung batu kecamatan keliling danau . selaku pemilik restoran lombok ijo bahkan sampai melarang pengunjung itu untuk datang ke restorannya lagi. Ironis nya

 

“Saya pemilik restoran ini ,tidak perlu kontek kontekan ,langsung saja ke sungai penuh jika anda mau menanyakan apapun mengenai restoran lombok ijo ini . ujarnya dalam video yang dikonfirmasi Expose Indonesia.com (12/05/25).

 

Kronologi

Kejadian berawal ketika ada seorang pengunjung yang salah masuk area untuk berfoto . Setelah berdiri di pintu masuk penginapan restoran di garasi pemilik langsung menegur nya , dan langsung memfotokan pengunjung tanpa minta izin terlebih dahulu ,padahal tempat tersebut dihalaman depan .

 

Dengan suara lantang ,owner tersebut mengusir pengunjung dengan tidak sopan serta owner sempat menyebutkan nama seorang pejabat teras di Pemkab kerinci dan provinsi Jambi ,kami keluarga beliau .

 

Pengunjung itu meminta pegawai restoran untuk menyampaian kan dengan baik jika kami tidak boleh berfoto di depan penginapan restoran lombok ijo tsb bukan dengan cara kasar dan lakukan perbuatan tidak menyenangkan”. Sayangnya, saat itu owner yang dalam keadaan emosi dan tidak sadar melontar kan kata tidak sopan kepada pengunjung yang berujung percecokan hebat .

“Posisinya saya bersama owner nya di depan penginapan yang indah di pandang ,dan kami sangat tidak terima atas sikap dan pelayanan sebagai konsumen di restoran lombok ijo ini,dan makanan nya juga ngga enak dan sambal nya dah berbau “.ujar Hairul ketum LSM pedas

 

 

2. Pengunjung menolak perlakuan owner

Namun, pengunjung tersebut menolak keras sikap dan perilaku terhadap konsumen . Bahkan owner bersikap arogansi dengan berkata, ” tempat ini kami yang beli ,mau punya izin atau tidak bukan urusan kalian “.

Pengunjung tersebut juga memaki pegawai restoran dengan berkomentar, ” kalau gak bisa kerja gak usah kerja, kalau kamu banyak urusan gak usah kerja, merepotkan orang,kami akan pertanyakan NIB ,IMB dan dokumen lain nya . Tunggu ! Dengan ungkapan yang berapi -api .

 

Tak hanya itu, owner juga melontarkan komentar body shaming kepada pengunjung. “Dia ngelakuin body shaming ke pengunjung , dia panggil gendut, dikatain goblok, dan tolol, LSM apaan ? ujar mbak owner .

 

Dengan adanya KUHP baru yang berbunyi (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), ada beberapa pasal yang terkait dengan perbuatan memaksa dan/atau mengancam, antara lain:Pasal 448: Aturan tentang memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,perbuatan tidak menyenangkan

Pasal 447: Aturan tentang pencemaran nama baik.

 

Reporter : Feki Novendi Eksal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251