faktahukumnusantara.com- Bangunan Cafe dan Penginapan Lombok Ijo yang terletak di bantalan Danau Kerinci, tepatnya di Desa Tanjung Batu, kembali menjadi
sorotan publik.lantaran Langgar PP No 21 tahun 2021 Tentang Penataan Ruang Pada Kawasan Badan Danau Kerinci
Hasil penelusuran tim Gabungan LSM MAUNG menemukan bahwa tempat
usaha tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi serta melanggar ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang.
Berdasarkan peraturan daerah no 24 tahun 2012 tentang rencana tata ruang kabupaten kerinci tahun 2012 – 2032 rencana tata ruang daerah pasal 91 ayat 2 antara lain :
– kegiatan yang dilarang bangunan yang tidak berhubungan secara langsung dengan fungsi mata air
– kegiatan baik itu bangunan yang bukan merupakan potensi mencemari fungsi mata air dan pada pasal 102 ayat 2 huruf
Kegiatan yang dilarang pada sepadan danau antara lain :
– bangungunan yang tidak berhubungan secara langsung dengan fungsi danau dan
– kegiatan baik berupa bangunan maupun yang bukan potensi mencemari danau yang tidak sesuai dengan pasal 189 ayat1 serta peraturan pemerintah no 21 tahun 2021
bangunan yang berdiri hanya beberapa meter dari tepian danau itu diduga tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bahkan, aktivitas pembuangan air limbah dari dapur dan toilet langsung mengalir ke danau,
mencemari air dan berpotensi merusak habitat biota Danau Kerinci.
Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta bertentangan
dengan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Penggunaan Lahan di Kabupaten
Kerinci, yang mewajibkan bangunan di sekitar danau dan sungai memenuhi standar
lingkungan tertentu.
Namun pada saat tim gabungan Monitor Aparatur untuk negara dan golongan mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak pemilik, justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Sang owner bertindak
arogan, membentak, dan mengusir jurnalis dengan kata-kata kasar. “Lari kamu! Sini
apa urusan kamu? Ini tempat kami!” ujar pemilik dengan nada tinggi. Insiden terjadi
Ketua DPC maung kabupaten kerinci mengecam adanya bangunan liar di bantaran danau kerinci yang secara terang benderang langgar aturan yang berlaku sesuai dengan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta bertentangan
dengan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Penggunaan Lahan di Kabupaten
Kerinci.pinta ketua maung kabupaten kerinci
Serta meminta kepada pemerintah daerah kabupaten kerinci dalam hal ini instansi teknis dinas PUPR kabupaten kerinci dan satpol pp kabupaten kerinci untuk lakukan peringatan kedua dalam penertiban lokasi yang di nilai tidak berizin tersebut . Agar ditindak lanjuti dengan segera yang bersifat penting tersebut. Tutup nya
Reporter : Agusman














