Sarolangun// faktahukumnusantara.com-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiangin (Rs) diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang hendak mengurus pernikahan di kantor urusan agama.
Saat awak media melakukan investigasi kelapangan dugaan praktik pungli biaya pernikahan di KUA Kecamatan Mandiangin diketahui dari seorang warga gurun tuo Kecamatan mandiangin Inisial (ra) mengaku diminta membayar biaya nikah di Balai KUA sebesar Rp. 700.000 oleh oknum Kepala KUA Kecamatan Mandiangin.
“Saya diminta sejumlah uang sebesar 1.200.000 untuk biaya pernikahan diluar KUA, tapi kalau menikah di balai KUA cuma 700.000 ini uang untuk penghulu beserta saksi – saksi dan uang kebersihan,” ucapnya, Selasa (14/05/2025).
Hal yang senada juga disampaikan oleh orang tua pengantin bernama lis, warga gurun tuo Kecamatan mandiangin.
“Saya telah menikahkan anak saya dengan laki – laki bernama adit di KUA Kecamatan mnadiangin dikenakan biaya pernikahan sebesar 700 ribu rupiah,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadi nya kepala KUA Mandiangin tidak direspon Melainkan memblokir WhatsApp awak media.
Sejumlah warga setempat mengecam praktek dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala KUA itu, warga tersebut meminta oknum Kepala KUA itu segera dievaluasi dan dicopot dari jabatannya.
Untuk diketahui, Peraturan mengenai biaya nikah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, biaya Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis) dan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,00. Namun, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengabaikan peraturan tersebut demi mencari keuntungan.
Terkait hal itu, hingga berita ini tayang awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya. (Tim)














