Sarolangun// faktahukumnusantara.com-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pauh inisial (Ad) diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang akan menikah di Balai KUA.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan,Salah seorang warga desa batu kucing yang nama nya Engan disebutkan dirinya menjelaskan
“Memang mahal ya bng kalau Kito hendak mendapatkan buku nikah”. Jelas nya dengan nada sedih
Ditambahkan lagi “Kemarin adik aku nikah di rumah di pintak’i duit sampai 1juta lebih keterangan dari orang KUA itu kato nyo untuk biaya administrasi dan saksi – saksi serta untuk penghulu yang nikahkan”.ucap nya kepada awak media
Ditempat terpisah“Saya diminta sejumlah uang sebesar 1.300.000 untuk biaya pernikahan diluar KUA, tapi kalau menikah di balai KUA cuma 600.000 ini uang untuk penghulu beserta saksi – saksi dan uang kebersihan,” ucapnya, Selasa (21/05/2025).
Untuk diketahui, Peraturan mengenai biaya nikah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, biaya Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis) dan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,00. Namun, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengabaikan peraturan tersebut demi mencari keuntungan.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya berdering tapi tidak diangkat melainkan kepala KUA memblokir wa awak media.(Tim)














