Ternate// faktahikumnusantara.com – Kebijakan penahanan ijazah siswa oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Kota Ternate, Ibu Rita Basrah, memicu kritik keras dari sejumlah orang tua wali murid. Mereka merasa kebijakan tersebut tidak adil, terutama bagi keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan belum mampu melunasi uang komite sekolah.
Sejumlah wali murid mengeluhkan bahwa ijazah anak mereka tidak kunjung diserahkan pihak sekolah karena belum melunasi kewajiban pembayaran uang komite. Hal ini dinilai sangat merugikan, terlebih lagi ijazah merupakan dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
“Kami sudah berulang kali meminta ijazah anak kami diserahkan. Tapi sekolah tetap menahan, katanya karena belum lunas uang komite. Padahal sudah hampir dua tahun lebih sejak anak kami lulus,” ujar salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ironisnya, kebijakan ini kembali diberlakukan di bawah kepemimpinan Ibu Rita Basrah, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah definitif di SMA Negeri 9 Kota Ternate. Ia sempat diberhentikan dan digantikan oleh Pak Jainudin pada awal tahun 2025. Namun, belakangan Ibu Rita kembali diangkat sebagai PLT Kepala Sekolah di sekolah yang sama.
Kembalinya Ibu Rita sebagai pimpinan sekolah menimbulkan tanda tanya di kalangan orang tua siswa. Beberapa wali murid mengaku heran karena meskipun masa kelulusan anak-anak mereka sudah lama berlalu, pihak sekolah kembali menagih sisa pembayaran uang komite setelah Ibu Rita kembali menjabat.
“Kami bingung, kenapa setelah Ibu Rita kembali jadi PLT, tiba-tiba ada penagihan lagi uang komite. Ini seperti membuka luka lama,” keluh salah satu orang tua murid.
Orang tua wali murid menyebut kebijakan ini tidak hanya memberatkan secara finansial, tetapi juga mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap kondisi sosial ekonomi siswa dan keluarga mereka. Mereka berharap kepala sekolah memiliki empati terhadap keluarga yang benar-benar tidak mampu.
“Kami minta agar pihak Dinas Pendidikan Kota Ternate mengevaluasi dan mempertimbangkan untuk mengganti Ibu Rita Basrah dari jabatannya sebagai PLT Kepala Sekolah. Kami butuh pemimpin sekolah yang punya empati, bukan hanya menuntut pembayaran,” tegas salah satu perwakilan wali murid.
Penahanan ijazah karena alasan administrasi seperti pembayaran uang komite sebenarnya telah banyak dikritik di berbagai daerah, dan tidak sedikit pihak yang menyebut kebijakan semacam ini melanggar hak siswa atas dokumen pribadi mereka. Apalagi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ombudsman Republik Indonesia telah berulang kali menekankan bahwa ijazah tidak boleh dijadikan alat untuk memaksa siswa atau orang tua menyelesaikan kewajiban non-akademik.
Dengan mencuatnya polemik ini, para orang tua berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan manusiawi. Mereka juga mendesak agar dibuat kebijakan yang lebih berpihak pada keluarga kurang mampu tanpa mengesampingkan tata kelola sekolah yang transparan.
Situasi ini kembali membuka diskusi publik tentang perlunya reformasi kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, agar tidak menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi terhadap siswa dari keluarga yang kurang mampu.
(Red/Mito)














