Diduga Penipuan Sales Adira Finance Cab. Ternate, Nasabah Adira Finance Melaporkan Ke Polisi

Halmahera Tengah,Faktahukumnusantara.com – Seorang Nasabah Adira Finance telah ditipu oleh Sales yang mengataskan nama perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) cabang Ternate,Maluku Utara, Jum’at (30/5/2025).

Sutri Antho Tojou salah satu nasabah finance cab. Ternate mengatakan saya mengikuti sales untuk menyetor uang angsuran selama 3 bulan dengan angsuran perbulan Rp. 7.400.000,- kali tiga bulan, dengan total Rp. 22.200.000,- ke rekening Yusri Nivu tersebut.

Kemudian tiba – tiba pihak Adira Finance Cab.Ternate datang ke rumah saya di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Akhirnya mobil saya ditarik oleh pihak dialer Adira Finance dengan alasan menunggak setoran selama 3 bulan. Dalam aturan undang – undang tentang Penyitaan barang nasabah oleh dealer tidak diatur dalam satu pasal tertentu.

Penyitaan hanya sah jika ada dasar hukum dan sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara nasabah dan dealer.

Penyitaan secara paksa atau ilegal dapat dijerat dengan pasal pidana.

Adanya Penipuan yang dilakukan oleh Oknum sales mengatasnamakan Perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) cabang Ternate bernama Yusri Nivu memakai rekening pribadinya.

Saya berharap pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penipuan mengatasnamakan Sales PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) cabang Ternate. (Red/NUEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251