Rokan- Riu//faktahukumnusantara.com- Illegal logging menjadi salah satu masalah penyebab hilangnya lahan hutan di berbagai daerah di Indonesia , Masalah ini menjadi masalah global karena dampak yang dihasilkannya,Tak terkecuali di desa tibawan kecamatan rokan lV kota kabupaten Rokan hulu Riau yang menjadi korban pembalakan kayu ileggal logging yang meresahkan masyarakat setempat tanpa menghiraukan dampak yang di timbulkan .
Dari informasi yang di himpun awak media di desa tibawan kecamatan rokan lV kota, kabupaten Rokan hulu Riau, warga menginformasikan kepada awak media di temukan kayu di duga kegiatan mafia ilegal logging kuat dugaan adanya keterlibatan oknum pemerintah desa tibawan, kata sala seorang warga setempat kepada awak media pada Rabu 11/6 2025
masyarakat juga berharap kepada penegak hukum dapat menghentikan kegiatan tersebut karna di anggap dapat merusak lingkungan dan berpotensi bencana banjir ucapnya.
Menurut Inpres Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem dan Taman Nasional , illegal logging adalah penebangan kayu di kawasan hutan dengan tidak sah.
Laporan :E Ar efa














