Hati-Hati ! Uang Palsu Kembali Beredar di Pasar Pagi Siulak Mukai 

Kerinci-Jambi//faktahukumnusantara.com-Warga di kecamatan Siulak Mukai kembali di resahkan dengan Adanya peredaran Uang Palsu di pasar pagi Siulak Mukai kecamatan Siulak Mukai kabupaten kerinci provinsi jambi Pada hari Jum’at 13 Juni 2025

 

Mendapatkan informasi dari Medsos an. Sri Junili putri”  personil polsek gunung kerinci bertindak cepat langsung mendatangi TKP di pasar pagi Jum’at siulak mukai Kecamatan siulak mukai telah dilakukan cek Tkp ada nya informasi warga tentang Beredarnya uang palsu di balai pasar pagi siulak Mukai wilayah hukum Polsek gunung kerinci.

 

Korban pedagang yang mendapatkan uang palsu” Norhaida 54 Tahun yang beralamat di desa Mukai mudik Kecamatan siulak mukai Kabupaten Kerinci.

“Norhaida menjelaskan Seorang wanita tersebut datang dengan tergesa gesa ingin membeli Telor kepada saya seharga Rp.10.000.00 ( Sepuluh Ribu Rupiah ) membayar dengan Pecahan Rp. 100.000.00 ( Seratus Ribu Rupiah ) lalu dikembalikan dengan Rp. 90.000.00 ( Sembilan Puluh Ribu Rupiah ) tetapi korban tidak mengecek terlebih dahulu Uang yang diberikan Wanita Tersebut, lalu Korban sadar pada saat ingin memberi uang kepada anaknya, anaknya bilang ke korban ini uang palsu buk.

Kemudian Sekira Pukul 09:00 Wib Korban an. Warti Juga mengalami kejadian yang seruapa datang Seorang Wanita yang korban an. Warti tidak mengingat ciri ciri dan bentuk wanita tersebut, wanita tersebut datang dengan tergesa gesa ingin membeli Sayur kepada korban seharga Rp.5.000.00 ( Lima Ribu Rupiah ) membayar dengan Pecahan Rp. 100.000.00 ( Seratus Ribu Rupiah ) lalu dikembalikan oleh korban sejumlah Rp. 95.000.00 ( Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah ) tetapi korban tidak mengecek terlebih dahulu Uang yang diberikan Wanita Tersebut, lalu Korban sadar pada saat ingin membeli Alpukat , Uang Korban ditolak oleh pedagang Alpukat karena uang tersebut merupakan Uang Palsu.

 

Sementara itu”Pihak Korban Ikhlas dan Tidak mau Melaporkan dan tidak ingin melanjutkan Kejadian Tersebut ke Ranah Hukum.

“Polsek resor gunung kerinci menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat melakukan bertransaksi korban peredaran uang palsu Dua orang dengan tempat yang sama di pasar pagi Jumat kecamatan siulak mukai .Red”Edi Salmi .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *