Dumai// faktahukumnusantara.com- Luar bisa bebasnya para Mafia Minyak beraktivitas ilegalnya di Kota Dumai, dan mengambil minyak di tengah laut diatas kapal tanker, seolah tidak takut dengan Hukum yang berlaku di Wilayah Hukum Polres Setempat.
Hasil pantauan investigasi dari awak media Fakta Hukum Nusantara bersama Tim melihat dengan JELAS melihat adanya aktivitas menurunkan minyak hasil kerokan diatas Kapal Tanker yang dibawa dengan pompong menuju Pelabuhan TPI Jalan Bahtera Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau dan dibawa ke gudang penampungan minyak untuk dijadikan minyak CPO.
menurut info yang di dapat dari orang lapangan yang tidak mau menyebut namanya minyak tersebut di peroleh dari kapal tengah laut secara gratis ( kadang hanya kasih uang rokok atau minuman ) kepada awak kapal, saat awak media melihat pekerja menurunkan karung- minyak berjumlah 11 karung yang di peroleh dari kapal tengah laut, 1 kg nya di jual kurang lebih Rp 6600 / kg, satu karung kurang lebih berisi 60 kg .
salah satu orang lapangan menyebut ,” kelihatannya sedikit ini, tapi duitnya besar , satu karung di jual kurang lebih 400 ribu , kurang lebih Rp 4 jutaan lah semua itu,” menurut keterangannya ,” minyak ini milik MARATUA LUBIS,” jawabnya.( 23/10/2024 )
Narasumber mengatakan minyak ini akan dijemput oleh anggotanya kadang dia sendiri menjemputnya dengan menggunakan Mobil pickup warna hitam dan Awak Media berusaha mengikuti mobil tersebut, ternyata minyak ini dibawa ke gudang di Jalan Melati kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau. ( 23/10/2024).
Awak Media dan Tim mendapati info dari Masyarakat sekitar gudang bahwa gudang tersebut bukan hanya milik MARATUA LUBIS melainkan ada juga gudang CPO milik bang TINJAK yang pengurusnya bernama ANDRE ,Kata Dia.
Bahwa diketahui kegiatan Penambangan Minyak secara ILEGAL melanggar UU sebagaimana diatur dalam UU No.22 Pasal 52 Tahun 2021 dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6 Tahun.
Awak Media dan Tim berusaha konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Wilayah Polres Dumai tepatnya Kasat Polairut via Washapp dengan nomer 08137100xxxx namun tidak menjawab masalah tersebut sampai berita ini terbitkan.
Selanjutnya Tim Media Fakta Hukum Nusantara , Kaperwil Riau dan Media Detik 19.com , serta Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) MEMINTA & MEMOHON kepada Kapolri Bapak Jenderal.Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kapolda Riau Irjen.Pol.Muhammad Iqbal,S.I.K,M.H agar Tindak Tegas dan Proses Hukum Oknum Mafia Minyak tersebut sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami yakin dengan kepemimpinan Bapak dapat menegakkan Hukum di wilayah NKRI.
Editor : FT( Staf Redaksi )/Tim.














