Halsel//faktahukumnusantara.com- Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara ((PB-FORMMALUT) Jabodetabek, Reza A Syadik meminta Kapolsek Obi, Iptu Farizal Adi Purnomo menindak tambang galian C Ilegal di desa Buton.
Reza mengatakan, Kapolsek Obi sudah seharusnya mengambil langkah tegas proses hukum Hasan Hanafi, selaku pemilik CV. Anggai berkarya. Sebab, Perusahan tersebut telah beroprasi/menambang matrial pasir, baru krikil secara ilegal di Desa sejak tahun 2021-2024.
“Aktifitas tersebut di wilayah hukum Polsek Obi, seharusnya Kapolsek tinjau kegiatan itu untuk memastikan tidak menyalahi aturan, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan.terutama warga yang ada disekitaran sungai,”kata Reza, dalam siaran persnya,Kamis (19/12).
Jika Kapolsek diam dan tidak menindak kata Reza, tentu patut di curigai.untuk itu, Kapolsek segara mengambil langkah menertibkan pertambangan ilegal tersebut.
Reza berjanji akan konfirmasi langsung ke Kapolres Halmahera Selatan Akbp. Hendara Gunawan, S.H., S.I.K., M.M, untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Obi yang diduga dengan sengaja melakukan pembiaran Aktifitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan di desa buton. “(Raf)