Dugaan Praktik pungutan liar (Pungli) dalih membangun sekolah bukan hal yang pertama terjadi di lembaga pendidikan sudah menjadi budaya
Berbagai cara dilakukan oleh oknum pihak sekolah bersama komite agar bisa meraup keuntungan lebih besar.
Hal itu diduga penuh dengan keinginan kekayaan pribadi atau kelompok tanpa memperhatikan aturan yang ada.
Bahkan komite dan Oknum guru sekolah secara terstruktur yang dikemas melalui pungutan liar berjalan sudah kurang lebih 2-3 tahun berjalan untuk membangun gedung sekolah baru .
Hal serupa diduga terjadi di sekolah MTs GUPPi kresno mulyo, Kecamatan ambarawa, kabupaten pringsewu, Provinsi Lampung.
Menurut beberapa wali murid pada media ini mengaku, masing-masing wali murid peserta didik diduga dipatok biaya sebesar Rp. 900.000 per siswa dari 130 siswa siswi yang ber sekolah di MTS GUPPI kresno mulyo kecamatan Ambarawa kabupaten pringsewu.
“Dugaan pungutan tersebut dilakukan komite MTs GUPPI kresno mulyo kecamatan ambarawa bersama dewan Guru yang diketahui kepala sekolah dengan dalih untuk biaya kegiatan membangun gedung sekolah baru,” ungkapnya.
Tentunya hal ini membuat beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya merasa keberatan dikarenakan banyak warga yang hidup pas-pasan namun harus membayar muskipun dari 130 siswa murid untuk beberapa siswa tidak membayar terutama siswa yatim piatu tapi hampir kurang lebih 100 murid diharuskan membayar dengan patokan.
Diterangkan para murid kepada awak media bahwa benar adanya penarikan untuk pembangunan gedung sekolah tersebut per siswa Rp 9.00.000 (sembilan ratus ribu rupiah)dari 130 murid dan membayar kepada guru MTs GUPPI kresno mulyo kecamatan Ambarawa bemana ibu AL.
Sementara itu salah satu guru MTs GUPPI kresno mulyo kecamatan ambarawa memberi keterangan bahwa terjadi penarikan dana tersebut hasil musawarah wali murid dengan komite sekolah yang bernama bahrudin tak lain kakak dari ibu AL yang menerima pembayaran dari wali murid.
Awak media pun meminta nomor washap komite sekolah bahrudin serta ibu Al yang tidak ada ditempat untuk dikonfirmasi atas dugaan pungly tersebut namun semua dewan guru yang berada diruangan kantor MTs GUPPI kresno mulyo enggan memberikan menutupi dengan bebagai alasan.(13/02/25)
seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur Peraturan Menteri Agama (Permenag) RI Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta. Dalam ketentuan Permenag itu disebutkan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan.
” Apabila mengatasnamakan Komite sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 yang menegaskan bahwa Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan,”
” Jadi sudah jelas komite sekolah tidak boleh memungut sumbangan kepada orang tua/wali murid.
Komite sekolah bisa menggalang dana dengan membuat profosal mengajukan perusahaan. Komite sekolah jangan jadikan alat untuk perpanjangan tangan berbuat pungli berkedok sumbangan,”
Sementara itu, Kepala Sekolah MTs GUPPI kresno mulyo kecamatan amabarawa Ahmad junaidi tidak ada ditempat guna untuk mempertanyakan dugaan pungutan liar (pungli)yang terjadi kepada wali murid untuk membangun gedung sekolah baru.
Tentu saja kami para awak media akan mengusut sampai tuntas siapa saja yang terlibat atas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah MTs GUPPI kresno mulyo kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu .segera mungkin bedasarkan bukti-bukti untuk membuat berkas laporan yang akan kami serahkan ke ormas untuk melaporkan ke tipikor (tindak pidana korupsi )polda lampung.( Taam )














