“Diduga Pelaku Usaha Penyedia layanan Internet Belum Mengantongi Ijin Resmi warga berharap Dinas Terkait dan APH Bertindak.
Pesawaran-faktahukumnusantara.com-Pekerjaan pemasangan tiang dan kabel internet (wifi) di wilayah kecamatan gedong tataan, kabupaten pesawaran yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan oleh vendor PT. My Republik dari PT.Sinar mas, Diduga belum memiliki izin resmi dari Dinas terkait. 16/03/2025.
Warga masyarakat kecewa karena pada saat penanaman tiang dari pihak PT. My republik tidak izin dulu kepada pemilik pekarang, yang tiba tiba sudah ada tiang tertanam di pekarang depan rumah nya.
Narasumber yang tidak ingin di sebutkan nama nya mengatakan kalau diri nya sangat kecewa kepada pihak pekerja, seharus nya mereka tanam tiang masuk ke pekarang nya izin dulu, ini permisi gak tau tau sudah ada tiang di depan rumah,ujarnya.
” Iya bang.. saya kecewa dengan pihak PT.My Republik (wifi ) karena mereka tidak permisi dan izin dulu dengan saya, kalau mau tanam tiang depan rumah, kok tau- tau sudah ada tiang di pekarangan depan rumah saya.”ungkap Nara sumber
Warga masyarakat berharap kepada APH atau Dinas terkait, agar bisa turun ke lokasi untuk meninjau pekerjaan yang sedang di kerjakan. Dan bisa memanggil pihak terkait dari PT. my republik PT.Sinar mas atas keluhan masyarakat.
Awak media mencoba mengali keterangan lebih dalam hingga pada hari Jumat sekira pukul 13:00 wib, Mendatangi Dinas Tata ruang PUPR kabupaten pesawaran, Namun alhasil hanya bertemu dengan satu orang staf honorer di ruangan Tersebut serta anak anak yang sedang PKL.
Dan awak media menyampaikan maksud tujuan nya yang ingin bertemu dengan Kabid bidang tata ruang, Lantas honorer berkata ruangan kosong semua bang, tapi tadi kalau sebelum jumatan ada, sekarang ruangan sudah kosong semua.
Kemudian awak media mencoba menghubungi pihak pengawas pekerja di lapangan dari PT.My Republik Novri Nanda melalui via WhatsApp nya, guna menanyakan terkait izin, namun Novri Nanda mengatakan kalau izin mereka sudah lengkap semua.
” Maaf bang sebelum nya, kalau masalah izin kita semua sudah lengkap bang, apalagi kayak di kecamatan gedong tataan, apa lagi yang disitu, sudah semua ,udah lengkap semua bang.” Kata nya
Untuk kita ketahui, apabila Pelaku usaha penyedia layanan internet tanpa izin melanggar Undang-Undang (UU) Telekomunikasi dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang yang Terkait UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 55 ayat 1 KUHP Pasal 50 UU Telekomunikasi Sanksi yang Dikenakan Peringatan, Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun, Denda paling banyak Rp 600 juta.
Upaya Penindakan Kominfo dan pihak berwenang akan menindak penyelenggara ISP ilegal. Upaya penindakan ini dilakukan secara berkesinambungan untuk menegakkan aturan dan menjaga kualitas layanan internet,Bersambung,,
(Tim)














