Merangin// Faktahukumnusantara.com-Seperti kita ketahui bersama di setiap sekolah baik di tingkat Dikdas maupun ditingkat Dikmen ada anggaran perawatan gedung sekolah yang anggrkan dari dana BOS masing-masing sekolah.
Anggaran perwatan gedung tersebut wajib direalisasikan oleh Kepala Sekolah di setiap pencairan dana BOS yaitu pertahap atau pertermin dengan besar anggaran pertahap nya berbeda-beda sesuai Arkas yang diajukan di masing-masing sekolah.

Saat awak media melakukan investigasi di Smkn 2 Kabupaten Merangin,jambi pada Selasa (18/03). Ditemukan banyaknya kerusakan ringan, yaitu di bagian plafon tampak triplek nya sebagian jebol, terkelupas dan dinding terlihat tidak ada pengecetan yang di lakukan oleh pihak sekolah.
Salah satu orang tua siswa yang Engan disebutkan nama nya juga menjelaskan ke awak media.”anak sayo sekolah di SMKN 1 Merangin ini setiap bulan dipintai duit komite pak,apo dak Ado Iyo dana pemerintah yang di salurkan ke sekolah mangkonyo anak yang di pungut.”ujar orang tua siswa dengan nada sedih

Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah smkn 1 merangin, sedang tidak ada di tempat.
Menurut keterangan dari salah satu guru di sekolah tersebut, pagi tadi masuk tapi cuma sebentar kemudian pergi.ucapnya.
Pertanyaan adalah, di kemanakan pos anggaran pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah selama menjadi kepala sekolah, dalam hal ini awak media akan menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan kajati Jambi terkait penggunaan dana bos di SMK 1 Merangin ini (Musadri).














