Daerah  

Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu Kembali Menyalurkan Beras (CBP) Kepada 347 KPM

Tanggamus,/faktahukumnusantara.com – Sebanyak 347 sak bantuan ketahanan pangan didistribusikan ke Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus pada, Selasa (23/10/24).

 

Pembagian beras tahap II tahun 2024 berasal dari dinas ketahanan pangan melalui bulog, kemudian disalurkan ke 347 keluarga penerima manfaat (KPM). Masing-masing KPM menerima sebanyak 10 kg.

 

Wahyudino kepala Pekon Penantian,bersama aparatur pekonya menjelaskan, adapun beras dibagikan adalah hak dari masyarakat miskin, dan dibagikan sesuai dengan jumlah KPM.

 

” Beras merupakan hak warga miskin yang telah disalurkan sesuai dengan KPM, dan diharapkan bisa membantu bisa untuk nambah pemasukan atau penghasilan bisa untuk nambah pemasukan daripada warga yang memang kurang mampu, “jelas Wahyudiono.

 

”Kami warga pekon Penantian sangat Bersukur telah di berikan beras bantuan pagan ini sungguh sangat membantu meringankan beban kami,Dan kami masyarakat pekon Sukoharum ucapan terimakasih Benyak kepada Wahyudiono kepala pekon yang telah menyalurkan Bantuwan beras kepada kami ucap warga..

 

(Didi Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251