Daerah  

Proyek Siluman Di Kerinci Diduga Menyalahi Aturan Sudah Mulai Beroperasi 

Oplus_0

Kerinci-Jambi//faktahukumnusantara.com-Adanya dugaan ketidak beresan dalam pembangunan gedung inspektorat pemerintah kabupaten kerinci provinsi Jambi berlokasi di jalan  menuju rumah dinas bupati tepatnya di desa Koto rendah Kecamatan Siulak.

 

Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

 

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya

Data yang berhasil dihimpun awak media di lokasi pekerjaan proyek berolaksi di jalan menuju rumah dinas bupati di sungai langit sudah melakukan pekerjaan terlihat penimbunan badan jalan, dan pendataran lokasi ketika Awak media ini hendak mewawancarai para pekerja, di lokasi tidak ada satupun pekerja yang mengetahui pada Selasa 22-10.

 

Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek tersebut .red bersambung..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251