Dumai//faktahukumnusantara.com- Aparat Penegak Hukum ( APH ) adalah Pengayom bagi Masyarakat dan sebagai Abdi Negara Republik Indonesia serta contoh bagi kehidupan Masyarakat dalam keamanan dari berbagai bidang , sangat disayangkan banyaknya Aparat Penegak Hukum yang melanggar dari Ketentuan Undang- Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dan menyalahgunakan jabatan dan fungsinya .
Maraknya kasus Penangkapan berbagai temuan dan tangkapan di Kota Dumai, seperti Penangkapan Kayu Ilegal ( Ilegal Loging ) milik para MAFIA KAYU yang tidak memiliki izin Penebangan Kayu di Hutan Lindung dan dapat merusak Lingkungan Hidup sehingga dengan bebasnya aktivitas Penebangan kayu yang di lakukan oleh para MAFIA ILEGAL LOGING seolah tidak takut dengan Hukum dan Kebal Hukum.
Hasil investigasi Awak media Detik APPI bersama Tim Media Kabar Invetigasi terlihat JELAS adanya temuan di Kantor Polairut Jalan Bahtera Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau , satu unit mobil L300 warna hitam berstiker ” Razka ” bermuatan kayu sebanyak kurang lebih 3 kubik bertutup terpal biru dengan kuncinya yang masih ada , parkir di halaman kantor Polairut tersebut, Senin pukul 14.24 WIB ( 28/10/2024 ).
Dengan waktu bersamaan 2 awak Media tersebut menghubungi Timnya yang lain untuk mengecek keberadaan Mobil Kayu tersebut apakah masih ada di Kantor Polairut atau tidak ada lalu Awak Media Fakta Hukum Nusantara bersama Tim Media Faktainfokom meluncur ke Kantor Polairut, ternyata kedua Awak Media tersebut Melihat JELAS dan BENAR bahwa memang masih ada mobil kayu di halaman parkir kantor Polairut, pukul 15.45 WIB ( 28/10/2024 ).
Awalnya Kedua Awak Media Detik APPI dan Kabar Investigasi berusaha bertanya kepada salah satu Anggota Polairut ,” Pak izin..ini Kayu milik siapa ?, lalu dia menjawab,” saya tidak tau pak karna tadi ada acara Donor Darah kayu ini belum ada, setelah selesai acara saya keluar dan kembali lagi kayu ini sudah ada,” jawab Anggota Polairut yang tidak menyebutkan namanya.
Kemudian setelah kedua Awak Media Fakta Hukum Nusantara bersama Awak Media Faktainfokom berusaha konfirmasi dan menanyakan kepada salah satu Anggota Polairut lainnya dan tidak menyebut namanya ,” izin bang..kayu itu punya siapa bang ?, beliau menjawab ,” oh ..itu titipan,
Jawabnya. Ke empat Awak Media tersebut terus memantau keberadaan Mobil Kayu tersebut dari pukul 15.45 WiB mobil kayu tersebut masih ada , dan pada pukul 17.45 WIB Awak Media Detik APPI dan Kabar Investigasi melihat JELAS bahwa kayu tersebut sudah tidak ada alias dipindahkan ke dekat dermaga laut ( masih area Kantor Polairut ).
Saat itu juga Awak Media Masih memantau Mobil Kayu yang sudah berpindah tempat sampai pukul 11.45 siang esok harinya dan kayu tersebut masih ada. Kemudian Awak Media ( 3 orang ) berusaha menemui salah satu Anggota Polairut bernama Bapak Aritongga ( Petugas Piket ) saat itu dengan tujuan konfirmasi dan ingin penjelasan dari pihak Polairut terkait masalah ini ( terdapat dalam rekaman ), dan menanyakan ,” Mobil Kayu ini milik siapa ?, Anggota tersebut menjawab ,” ini milik SUPRI dari dari sungai sembilan ,” jawabnya.
Yang paling mengejutkan Awak Media Mobil Kayu Tangkapan ( Sebut saja BB ) Anggota Polairut tersebut SUDAH TIDAK ADA LAGI di area terakhir mobil kayu tersebut dipindahkan sekitar kira-kira pukul 13.30 WIB ( menurut masyarakat sekitar ), yang memancing pertanyaan Awak Media Kenapa Barang Bukti tangkapan ( BB ) tidak dititipkan ke Polres Dumai atau Polsek melainkan di lepaskan oleh Pihak Anggota Oknum Polairut tersebut ?? Apakah Oknum Aparat Penegak Hukum tersebut diduga terima SUAP dari MAFIA KAYU ILEGAL LOGING ??
Untuk memastikan Barang Bukti Tangkapan Mobil Kayu milik MAFIA KAYU ILEGAL LOGING ini, maka Awak Media melihat ke kantor Polres Dumai, Polsek Dumai Barat, Polsek Dumai Kota ternyata juga tidak ada.
Awak Media berusaha konfirmasi kepada Kapolsek dan Kapolres Dumai Via Washapp ( nomer dirahasiakan ada jawabannya sampai berita ini terbit.
Menurut UU No.11 Tahun 2008 pasal 32 ayat 1 dan pasal 48 ayat 1 berbunyi ” Barang siapa yang menghilangkan barang bukti, akan dikenakan sanksi dan ancapan pidana penjara paling lama 8 Tahun atau denda paling banyak Rp 2 Milyar “.
Kami atas nama Kaperwil Riau , Staff Redaksi, Ketua DPD YLBH CCI Riau, Kabiro Dumai, serta Koordinator Riau Media Mitra Mabes News, Fakta Hukum Nusantara, Kabiro Media Detik APPI & Kabar Investigasi ,serta Media Faktainfokom MEMOHON & MEMINTA kepada Kapolri Bapak Jenderal .Pol. DRS.Listyo Sigit Prabowo, M.Si, M.H , Kapolda Riau Irjen .Pol.Muhammad Iqbal, S.I.K ,M.H, PANGDAM serta KOREM , TINDAK TEGAS & PROSES HUKUM Oknum Anggota yang Menghilangkan BB dan melindungi / membeckup Mafia sesuai dengan ketentuan Undang- Undang yang berlaku di wilayah Hukum NKRI, dan kami yakin dengan kepemimpinan dan sesuai dengan instruksi Bapak dapat menegakkan Hukum dengan sebaik dan seadil- adilnya dan akan tindak tegas Anggota Aparat yang melanggar ketentuan dan dapat merusak citra TNI & POLRI
Editor : Fitri Tim.














