Kerinci-Jambi/faktahukumnusantara.com-Pekerjaan Pembangunan gedung inspektorat kabupaten kerinci dengan anggaran mencapai Rp 1.652.574.00, yang berlokasi di desa koto rendah kecamatan Siulak kabupaten kerinci provinsi Jambi Sayangnya, pekerja di lapangan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.
Hal ini bertolak belakang dengan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi persyaratan esensial dalam proyek-proyek daerah. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dapat berisiko mengalami kecelakaan kerja. APD digunakan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pekerja dari berbagai potensi bahaya di lingkungan kerja.
Pantauan di lokasi, Proyek pembangunan gedung/kantor inspektorat kabupaten kerinci tersebut, dengan mengabaikan keselamatan tidak menggunakan APD lengkap. Bahkan, terlihat pekerja saat mengoperasikan alat crane Sling pengangkat besi malah memanjat tidak menggunakan alat perlindung diri(APD)

Sementara itu” pihak pengawas pelaksana di perkirakan sedang tidur nyenyak di kantor,tidak terlihat di lokasi dan tim pelaksana belum sempat di konfirmasi hingga berita ini di terbitkan (Red/01)














