MANAGER SPBU MINAS DIDUGA PRAKTEK PENYELEWENGAN BBM BERSUBSIDI , BP MIGAS & PERTAMINA !! TUTUP & CABUT IZIN OPERASI SPBU 14286675

MINAS ( faktahukumnusantara.com ) Marak dan menjamurnya bisnis Pelangsiran Minyak bersubsidi Jenis Solar di Provinsi Riau dan diduga adanya Praktek Penyelewengan BBM bersubsidi yang telah lama dilakukan oleh SPBU 14286675 membuat BP MIGAS dan pihak PT.PERTAMINA tutup mata dan tutup telinga , adanya pembiaran dan tidak terpantau, Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Wilayah Hukumnya pun tutup mata tutup telinga, sehingga para MAFIA MINYAK BBM bersubsidi Solar dengan leluasa melakukan aktivitasnya di SPBU Nomer 14286675 yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru Dumai KM.40 Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau.

 

Bukan rahasia umum dan publik bahkan di kalangan awak Media bahwa SPBU tersebut seakan KEBAL HUKUM dan di duga memberi upeti besar kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), sehingga pihak Manager sebut saja bernama ANTO memberikan peluang para MAFIA MINYAK dari kalangan Masyarakat biasa sampai Para Oknum Aparat Penegak Hukum dengan alibi agar SPBU yang dikelolanya aman dan tidak tersentuh hukum .

 

Dari hasil pantauan dan investigasi awak media Fakta Hukum Nusantara di Wilayah SPBU No.14286675 tersebut nampak JELAS dan BENAR adanya antrian Mobil Pelangsir yang telah dimodifikasi tangkinya dan adanyanya pengisian BBM dengan menggunakan dirigen berisi 35 liter. Menurut info dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan,” disini ada harinya buk..satu hari untuk masyarakat..dan satu hari untuk para Aparat Penegak Hukum buk, tapi lebih banyak Aparat yang ambil minyak Solar buk ketimbang masyarakat ,” paparnya.Lalu awak Media bertanya lagi dengan narasumber di sekitar wilayah SPBU yang juga enggan menyebut namanya mengatakan,” Aparat itu ada yang dari Polsek, Auri, TNI buk bahkan ada Mobil PT sini ikut melangsir juga buk..kalau Aparat itu kadang menggunakan Mobil Box yang didalamnya berisi 2 buah Baby tank, Truk dan Mobil pribadi yang sudah di rubah tangkinya buk, ada yang ambil pakai dirigen berkali-kali kali dan diangkat ke dalam mobil buk,” ucapnya . Bahkan yang lebih mengejutkan lagi seorang operator menyebutkan ada seorang Oknum wartawan dari salah satu Media yang juga ikut mengambil minyak dengan dirigen berisi 35 liter sebanyak 2 s/d 3 dirigen dengan alasan untuk stock ada dugaan dijual ( 8/11/2024 ).

 

Sering kali diberitakan oleh awak Media bahkan sudah ada razia maupun diadakan Sidak oleh pihak PT.PERTAMINA dan Aparat Penegak Hukum, tapi nampaknya Manager ANTO tersebut KEBAL HUKUM dan tidak jera untuk melakukan bisnis Ilegalnya di duga adanya pemberian Upeti yang cukup besar kepada Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Polres Siak.

Walaupun sudah banyak media memberitakan dan suah diadakan Sidak tetapi hanya Alibi untuk mengelabui publik semata, tutup 2 sampai 3 hari lalu keesokan harinya tetap menjalankan aktivitasnya, bahkan pihak BP MIGAS dan PT.PERTAMINA tidak juga mengambil tindakan tegas bahkan terkesan diam.

 

Salah satu Masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya mengutarakan kekecewaannya atas ulah para MAFIA PELANGSIR MINYAK dan terhadap Manager ANTO , juga para Oknum Aparat Penegak Hukum yang ikut bermain Minyak di SPBU tersebut mengatakan ,” kadang kami masyarakat umum buk di jatah butuh dan kekurangan, sedangkan untuk Oknum Aparat Hukum macam orang Polsek buk..Orang Polda…Oknum TNI banyak juga buk, mereka ambil minyak banyak buk ..sampai 2 baby tang, ada yang pakai truk , ada yang pakai mobil box, ada yang pakai dirigen banyak lah buk, di SPBU ini buk seperti ini sudah lama buk sampai tengah malam pun buk, ” kami hanya jual enceran botolan buk untuk kebutuhan ekonomi kami buk,” ungkapnya dengan nada kesal.

 

Manager ANTO dengan leluasa menjalankan aktivitas bisnis Ilegalnya demi meraup keuntungan yang besar guna kepentingan pribadi semata dengan menjual Minyak bersubsidi ke pihak para MAFIA MINYAK dan merasa ada yang oknum Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang membeckup SPBU tersebut dan tidak pernah takut dengan Hukum alias KEBAL HUKUM.

 

Pada suatu ketika awak media berjumpa dengan Manager ANTO dan bertanya ,” apa bapak mengizinkan para pelangsir ataupun APH yang ikutan melangsir minyaknya di SPBU ini pk ? ,” ya namanya cari makan buk, kan sudah saya beri 1 hari untuk masyarakat , 1 hari untuk para Oknum APH buk .” Jawabnya dan beliau tidak membantah adanya Pelangsiran Minyak tersebut.

 

Awak media berusaha konfirmasi kepada Kapolsek Minas via washapp 0811768xxxx masalah ini namun Kapolsek belum menjawab sampai berita ini terbit.

 

Menurut UU No.11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja bahwa setiap orang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang dapat merugikan Negara dapat dikenakan sangsi Pidana Penjara 4 Tahun dan denda Rp 10 Milyar.

 

Saya atas nama Staf Redaksi Media Fakta Hukum Nusantara dan Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) Meminta dan memohon kepada Kapolri Bapak Jenderal.Pol.Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si,M.H, Kapolda Riau Irjen.Pol.Muhammad Iqbal, M.Si,M.H, BP MIGAS dan PT.Pertamina agar TINDAK TEGAS dan PROSES HUKUM Oknum Aparat Penegak Hukum yang bermain Minyak, TUTUP & CABUT izin Operasi SPBU tersebut , serta Proses Hukum Manager ANTO yang sengaja mengizinkan adanya Pelangsir MAFIA MINYAK dan KEBAL HUKUM , adanya dugaan Penyelewengan BBM bersubsidi yang telah lama di lakukan oleh SPBU No. 14286675 Minas

Saya yakin dan percaya bapak dapat bertindak tegas dan dapat menegakkan hukum dengan baik sesuai UU yang berlaku di NKRI.

 

Editor : FT ( Staf Redaksi )

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251