Kerinci-Jambi//faktahukumnusantara.com- Bersumber dari Dana Desa (DD) Pekerjaan proyek pengerasan jalan di Desa Plak naneh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spek.
Pasalnya,proyek tersebut tidak memampangkan papan nama atau papan informasi,Bahkan pekerjaanya diduga menyalahi besaran teknis(Bestek), serta kualitas dari pekerjaan itu terkesan asal asalan.
Saat awak media ini melakukan investigasi lapangan menemukan kejanggalan dalam pengerjaan proyek pengersan jalan tersebut
Tidak adanya pemadatan dengan menggunakan vibro roller hanya dengan manual,dan juga tidak memakai becoloader untuk membuat bahu jalan sehingga terkesan asal jadi.
Salah satu warga desa plak naneh sangat menyayangkan bahwa kualitas proyek jalan tersebut terindikasi tidak sesuai dengan
RAB,Pelaksana pekerjaan proyek jalan ini sudah melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 F UUD tahun 1945 serta perpres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012.
*Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transpransi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.* kata warga setempat saat ditemui dilokasi .
Masyarakat merasa sangat kecewa,sebab pengerjaan proyek pengerasan jalan sangat tidak bermutu hanya membuang anggaran saja,dan itu merupakan pembodohan terhadap kami masyarakat awam di bawah.kami sebagai masyarakat sangat kecewa sekali,
mengerjakan proyek dengan ASAL JADI dan tidak secara terus menerus membodohi masyarakat sehingga kualitas dari proyek itu bisa lebih baik.
Oleh karena itu menurut masyarakat meminta pada semua pihak baik instansi pemerintah atau lembaga kontrol agar bisa turut andil dalam pengawasan proyek tersebut sehingga para pelaksana tidak semena-mena.
Tim investigasi mencoba menghubungi Kades melalui WhatsApp untuk konfirmasi tidak ada jawaban, Kades selalu menghindar bila di temui seakan-akan enggan untuk memberi kejelasan,
Edisalmi/fereranco














