Sarolangun//faktahukumnusantara.com-Setiap masuknya tahun ajaran baru, marak bisnis seragam sekolah, khususnya pada kalangan sekolah menengah pertama di Kabupaten sarolangun provinsi Jambi menjadi sorotan publik.
Sementara orang tua murid mengeluh dengan pengadaan seragam sekolah yang terlalu mahal yang di kelola sekolah, seperti SMP Negeri 2 sarolangun dengan jumlah yang relatif cukup mahal bagi siswa.
Pada waktu di konfirmasi (17/02) kepala sekolah Abridar Melalui pesan singkat WhatsApp ia menjawab dengan nada santai dengan berdalih sudah persetujuan orang tua wali murid.
“Waktu kawan nanyo kan lah aku jawab kami hanya menerima usulan dan kesepakatan dari wali siswa dan komite”.ujar Abridar
Larangan penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Intinya, pendidikan dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam,”
bisnis seragam sekolah ini bukan hanya terjadi di satu sekolah saja, namun ini sudah masif, dan terkoordinir dari tahun ke tahun setiap masuk ajaran baru.
Padahal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 50 Tahun 2022, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa, untuk membeli pakaian seragam sekolah baru baik saat penerimaan siswa baru.Bagaimana kah dengan nasib orang tua yang tidak mampu,?
Sementara itu” saat awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke sekolah SMPN 2 Sarolangun Kepala Sekolah justru enggan untuk bertemu dengan awak media.
#Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi
(redaksi)














