Sarolangun//faktahukumnusantara.com-Oknum mantan Kepala sekolah Sman 1 , kabupaten sarolangun Provinsi jambi, sunarto, di sinyalir menyuap salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) , dengan sejumlah uang pada tangal 09 Desember 2024.
Saat awak media konfirmasi selasa (18/02) di tempat baru nya SMAN 7 Sarolangun terkait bukti chatan beserta bukti transper Namun Sunarto tidak ada di sekolah.
Informasi yang di dapat dari security SMAN 7 Sarolangun “kepala sekolah sedang rapat cuma saya tidak tahu rapat nya dimana disekolah apa diluar”. Ujar security yang tidak mau disebutkan nama nya
Berdasarkan bukti chat dan bukti transfer via WhatsApp antara oknum lsm & Sunarto yang pada saat itu menjabat sebagai kepala sekolah Sman 1 Sarolangun.
Hal yang dilakukan mantan Kepala sekolah Sman 1 tersebut untuk menutupi dugaan Korupsi Dana BOS, gedung laboratorium (DAK) dan rehab berat yang di suwakelolah kepala sekolah tahun 2024 di sekolah yang dipimpinya ,” Ungkap inisial M ,
Dugaan penyuapan yang di lakukan oleh mantan Kepsek Sman 1 tersebut dibuktikan dengan adanya bukti chatan via WhatsApp antara kepala sekolah, dan oknum lsm , .” kata M
Ia menjelaskan bahwa terkait adanya barang bukti chatan dan bukti transfer oknum lsm akan melaporkan hal tersebut ke pihak pelayanan unit Tipikor,” ujarnya.
Ditambahkannya adapun dugaan penyelewengan dana Bos tersebut terjadi pada tahun 2022/2023 dan 2024 ,pada pengelolaan anggaran dana bos tahun 2024 sampai dengan sekarang, tutup oknum lsm (Redaksi)














