Sarolangun// faktahukumnusantara.com-Seperti kita ketahui bersama di setiap sekolah baik di tingkat Dikdas maupun ditingkat Dikmen ada anggaran perawatan gedung sekolah yang di peruntukan dari dana BOS masing-masing sekolah.
Anggaran perawatan gedung tersebut wajib di realisasikan oleh Kepala Sekolah di setiap pencairan dana BOS yaitu pertahap atau pertermin dengan besar anggaran pertahap nya berbeda-beda sesuai Arkas yang diajukan di masing-masing sekolah.
Hasil cross chek dan investigasi awak media di SMP N 17 Kabupaten Sarolangun jambi, jum’at (21/02). Ditemukan banyaknya kerusakan ringan, yaitu di bagian plafon tampak triplek nya sebagian jebol, terkelupas dan dinding diduga tidak ada pengecetan.

saat awak media konfirmasi idham kepsek smpn 17 sarolangun “berkaitan dengan juknis bos untuk perawatan gedung mubeler ini ada tapi belum di laksana bhe”dalihnya.
dijelaskan nya idham ”kalau gedung disitu dan pelapon atap yang rusak itu kita sudah usulkan ke dinas namun belum terlealisasi mangka nya emng belum kita servis”.ucapnya
untuk uang baju sendiri setiap penerimaan siswa baru untuk siswa perempuan mencapai 700 ribu, sedangkan untuk siswa laki – laki tidak sampai 700 ribu namun jenis baju berupa baju olahraga,batik,muslim beserta atribut nya”.tutup idham
idham yang menjabat Kepala Sekolah SMP N 17 sarolangun sejak tahun 2020 sampai sekarang ini diduga tidak memperhatikan perawatan dan pemeliharaan gedung sekolah.
Pertanyaan adalah, dikemanakan pos anggaran pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah selama menjadi kepala sekolah, dalam hal ini awak media akan menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun, dalam hal ini Kepala Dinas dan Inspektorat kabupaten setempat. (Redaksi).














