Palembang//faktahukumnusantara.com-kuat dugaan selaku pejabat Negara yang memiliki wewenang dalam pembuatan dan penerbitan Surat Hak Milik ( SHM), Bp. ED sudah melakukan suatu perbuatan yang menyalahi aturan dan mengangkangi Undang-undang yang berlaku dalam pembuatan dan penerbitan SHM tanah yang terletak di Jl. Kapten Anwar Sastro Sungai Pangeran Kec.IT- I Kota Palembang tersebut.
Sekarang ini Bp. ED menjabat sebagai Bupati muara Enim periode jabatan 2025 s/d 2030 yang diduga telah menyalah gunakan jabatannya semasa masih menjabat sebagai kepala BPN Kota Palembang Provinsi Sumsel, untuk menguntungkan serta memperkaya diri sendiri dalam hal pembuatan dan penerbitan sertifikat hak milik di kota Palembang

Dalam hal ini sebuah lokasi tanah yang terletak di Jl. Kapten Anwar Sastro Sungai Pangeran Kec.IT- I Kota Palembang Sumatera selatan, kepemilikan tanah tersebut sudah di duplikasi oleh ybs,
Berdasarkan info dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, Bahwa kepemilikan tanah tersebut dimiliki Bp. Hassan Assagaf dengan bukti SHM no. 59. Dengan no. GS. No.132/1965 pada Jum’at (7/3/2025)
Yang pada saat ini terbitnya sertifikat SHM Duplikasi atas tanah tersebut dengan SHM.No. 747 Th. 2017
An. Haji Syamsul Bahri dengan GS yang sama hanya berubah luas, dari 2800 m2 menjadi 2.500 m2 dan nama pemiliknya dari Hassan Assagaf menjadi Bp. Anwar Hasjim
Berdasar informasi pembuatan SHM tersebut juga mengacu kepada SPH nomor 35 tanggal 15 September 2017 yang mengatur pengoperan hak dari Bp.Anwar Hasjim ke Bp. H. Syamsul Bahri atas sebidang tanah tersebut.
Sedangkan saat di konfirmasi awak media Kepada Bapak Amir Husin,SH,SPD,M.Hum, MKn. selaku Notaris/PPAT yang menerbitkan SPH No. 35 tgl 15 September 2017 dengan jelas menjawab dan mengeluarkan surat keterangan No. 06/N.AH/III/2018 bahwa Akta pengoperan dan Penyerahan Hak No. 35 Tanggal 15 September 2017 antara Anwar Hasjim dengan Samsul Bahri tidak terdaftar dalam buku register, sehingga Akta yang beredar tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum dan Tidak berlaku.
Sedangkan Bp. ED selaku pejabat BPN yang saat itu masih menjabat tetap membuat dan menerbitkan sertifikat an. Haji Syamsul Bahri Tanpa dasar dasar yang jelas,
Selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah yang ber alamat di Jl. Kapten Anwar Sastro Sungai Pangeran Kec.IT-I Kota Palembang Sum-Sel merasa sangat di rugikan dan hal ini juga sangat merugikan negara, karena dapat menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat kepada Negara terutama masalah keamanan dokumen penting yang menjadi rahasia negara
Untuk di ketahui hal ini di indikasi melanggar KUHP UU. 1/2023 pasal 391/392.Dan UU No.20 Th. 2001 Pasal 2 dan Pasal 3
Dimohonkan. Kepada Bapak Kapolda Sumsel dan Bapak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dapat memeriksa dan Menangkap pelaku tersebut.
Pewarta : Team Red














