Pesawaran Lampung- Faktahukumnusantara.com-Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) menggelar aksi damai di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan pantauan, ribuan peserta aksi mulai berbondong bondong dan berdatangan menggunakan kendaraan Roda 4 (Mobil ) dan bermotor ke kantor KPU di JI. Raya Kedondong Dusun Binong, Desa Way Layap Kec. Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.Sejak pukul 10.00 WIB.
Aksi damai ini digelar untuk menuntut KPU Pesawaran agar menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara penuh dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini dilakukan pasca-diskualifikasi salah satu calon Bupati Pilkada 2024, Aries Sandi.
Massa menegaskan bahwa keputusan MK yang mengatur PSU harus dilakukan dengan mengganti calon bupati terpilih ( Aries Sandi ), Serta mengusung penggantinya kembali melalui tiga partai pengusung sebelumnya, yakni Golkar, PPP, dan Demokrat. Mereka menolak jika proses ini hanya melibatkan satu atau dua partai saja.

Dalam aksi tersebut, ribuan massa membawa berbagai spanduk dan tulisan yang berisi tuntutan serta kecaman,
Berikut Tulisan yang berisi tuntutan mereka : “KPU Harus Tegakkan Amar Putusan MK!”
“Untuk apa ada PSU Jika Hanya Ada Calon Boneka!”
“Supriyanto Boneka Politik!” Serta tulisan-tulisan lain yang menjadi tuntutan dan harapan mereka.
” Kordinator aksi sekaligus tokoh pendiri Pesawaran, Mualim, menegaskan bahwa AMPP akan terus mengawal keputusan KPU dalam penyelenggaraan PSU Pilkada 2025 agar benar-benar sesuai dengan keputusan MK.
“Kami akan mengawal keputusan ini sampai benar-benar dijalankan sesuai amar putusan MK. Jangan sampai demokrasi di Pesawaran tercoreng oleh kepentingan segelintir elit politik,” tegasnya.
(Andi)














