Empat Lawang// faktahukumnusantara.com – Rabu (22/04/2025) – Pembangunan infrastruktur di pedesaan terus menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu wujud nyata dari komitmen ini adalah pembangunan jalan setapak dan siring drainase di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Pemerintah Desa (Pemdes) Aur Gading di bawah kepemimpinan Kepala Desa Jeksen terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar. Tahun ini, Pemdes berhasil membangun jalan setapak sepanjang 600 meter dan siring drainase sepanjang 103 meter. Proyek ini didanai melalui Dana Desa, sebagai bagian dari program pemerintah pusat untuk memperkuat pembangunan di wilayah perdesaan.

Kepala Desa Jeksen menyampaikan bahwa pembangunan ini bertujuan untuk memperlancar akses transportasi warga dan meningkatkan kelayakan lingkungan desa. “Dengan adanya jalan setapak dan siring drainase ini, masyarakat akan lebih mudah beraktivitas, terutama dalam mendukung kegiatan ekonomi sehari-hari. Kami berharap ini dapat menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih sejahtera bagi masyarakat Desa Aur Gading,” ujarnya.
Infrastruktur yang baik tidak hanya mempercepat konektivitas antarwilayah, tetapi juga menjadi pendorong utama dalam pengembangan ekonomi lokal serta peningkatan kualitas layanan publik di desa.














