Sarolangun//faktahukumnusantara.com-lagi-lagi dugaan pungli terjadi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan cng Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi inisial As’ad diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang hendak melakukan pengurusan menikah di kantor KU tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan dugaan praktik pungli biaya pernikahan di KUA Kecamatan cng, Kabupaten Sarolangun Jambi. seorang warga lubuk resam Kecamatan cng Inisial (ms) mengaku membayar biaya nikah di Balai KUA sebesar Rp.1.500.000 oleh oknum Kepala KUA Kecamatan cng.
“Saya diminta sejumlah uang sebesar 1.500.000 untuk biaya pernikahan diluar KUA”. Sebut ms
Ia Menambahkan kami membayar uang menikah di balai KUA cuma 700.000 ini uang untuk penghulu beserta saksi – saksi dan uang kebersihan,” ucapnya pada Selasa (20/05/2025).
Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya (20/05) Kepala Kua Tidak merespon dan tidak mengangkat berdering tidak dijawab.
Sejumlah warga setempat mengecam praktek dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala KUA itu, warga meminta oknum Kepala KUA itu segera dievaluasi dan dicopot dari jabatannya.
Untuk diketahui, Peraturan mengenai biaya nikah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, biaya Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis) dan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,00. Namun, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengabaikan peraturan tersebut demi mencari keuntungan.
Terkait hal itu, hingga berita ini tayang awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya.
(Musadri)














