Sarolangun//faktahukumnusantara.com– Sebuah toko manisan di kawasan Pasar Atas, Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun,Jambi diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai yang dilakukan secara terbuka di lokasi Pasar atas Sarolangun.
salah satu warga, Sebut saja Sap (27), “bermagai jenis rokok bang aku tengok masuk ke toko itu, Sapir Novem manga dan novem biasa serta rokok – rokok ilegal lain nya”.ujar sap
Dijelaskan lagi”bebas ini pemilik toko itu menjual nya bang mereka menjual pak – pakan tanpa kemasan resmi dan tidak dilengkapi pita cukai,” jelas sap
Saat awak media konfirmasi, (21/05) pemilik toko enggan memberikan keterangan dan tidak mengakui kepemilikan atas toko tersebut.
Masyarakat mendesak aparat terkait, seperti Bea Cukai dan Satpol PP, segera melakukan penyelidikan. Penjualan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas produk yang tidak terjamin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak toko maupun instansi terkait mengenai langkah penindakan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Sarolangun. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas demi menegakkan aturan dan melindungi masyarakat.
(Musadri)














