Daerah  

Diduga Kepala Kua Air Hitam Lakukan Pungli Terang – Terangan Terhadap Masyarakat 

Sarolangun// faktahukumnusantara.com-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Hitam Mahadi diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang hendak pengurusan menikah di kantor KUA.

 

Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan, dugaan praktik pungli biaya pernikahan di KUA Kecamatan air hitam, Kabupaten Sarolangun Jambi. seorang warga lubuk jering Kecamatan air hitam Inisial (as) mengaku membayar biaya nikah di Balai KUA sebesar Rp.1.300.000 oleh oknum Kepala KUA Kecamatan air hitam pada pernikahan nya dibulan lalu.

 

saya diminta sejumlah uang sebesar 1.300.000 untuk biaya pernikahan diluar KUA”. Sebut as

 

Ditambahkan nya lagi tapi kalau menikah di balai KUA cuma 700.000 ini uang untuk penghulu beserta saksi – saksi dan uang kebersihan,” ucapnya, Selasa (20/05/2025).

 

Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya (20/05) Kepala Kua Tidak merespon dan tidak mengangkat berdering tapi tidak dijawab.

 

Untuk diketahui, Peraturan mengenai biaya nikah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, biaya Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis) dan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,00. Namun, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengabaikan peraturan tersebut demi mencari keuntungan.

 

Terkait hal itu, hingga berita ini tayang awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya. (Musadri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1766260801251