(faktahukumnusantara.com)
Kerinci –Jambi // Setelah melewati proses seleksi ketat dan transparan, Ir. Maya Nofevri Handayani, ST resmi ditetapkan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2025–2029.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Nomor: 25/Pansel-Dewas-Perumda/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Pansel, Hasrinal Bakri. Penetapan ini merujuk pada hasil akhir seleksi melalui dua dokumen penting:
Di ketahui Berita Acara Wawancara Kuasa Pemilik Modal Nomor 23/Pansel-Dewas-Perumda/2025 (26 Juni 2025)
Kemudian Berita Acara Akhir Panitia Seleksi Nomor 24/Pansel-Dewas-Perumda/2025 (30 Juni 2025)
Seluruh tahapan seleksi dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri 37/2018, Perda Kerinci No. 6/2020, dan Perbup Kerinci No. 30/2021.
Pengawasan Tirta Sakti Pansel menegaskan keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Ini menandai dimulainya babak baru dalam pengawasan kinerja Perumda Tirta Sakti, yang kini dipimpin oleh sosok teknokrat perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kerinci.
Ketika dikonfirmasi, Maya menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab ini.
“Saya mengucap Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Dewas harus memastikan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, efisien, dan berpihak pada pelayanan publik. Kami siap mendukung transformasi Tirta Sakti menuju kepuasan pelanggan,” ujar Maya.
Kehadiran Maya di jajaran pengawas diharapkan membawa semangat profesionalisme dan pembaruan dalam tubuh Perumda Tirta Sakti.
(YEN)














