Ponorogo– Banyak berita terkait perjudian di wilayah hukum Polres Ponorogo, Salah satunya praktek judi sabung ayam yang diduga dikelola inisial (MJN) . Adanya APH yang tutup mata berimbas pada bandelnya bandar terus melakukan kegiatan haramnya, 24-07-2026
Dari pantauan awak media dilapangan memang benar saja perjudian yang berada di pinggir sungai babadan desa Sukosari kecamatan babadan, Ponorogo Jawa Timur. yang diduga dikelola inisial (MJN) terus ber’aktifitas dengan leluasa meskipun sempat ada isu tutup kemudian buka kembali dan terus melakukan perjudiannya tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polsek babadan polres Ponorogo.
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo , Mengintruksikan Kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri , agar jajarannya tidak segan untuk menindak segala bentuk Perjudian dan Kegiatan terlarang lainnya.
Sudah jelas dalam KUHP , Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .
Instruksi Kapolri Seakan di Kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum Wilkum Polsek babadan serta Polres Ponorogo Polda Jatim. Dengan adanya pembiaran ini semakin banyak aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polres Ponorogo serta menjamur di banyak tempat , karna tidak ada penindakan Oleh APH Setempat.
Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa Tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di Kabupaten Ponorogo.
(Tim)














