Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa atau APBDes Tahun Anggaran 2021 Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci ke Dilimpahkan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam perkara ini, Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Batang Merangin yang masih aktif berinisial Sumino serta Zulfikar, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa setempat. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan APBDes tahun 2021 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
“Berkas perkara untuk dua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan telah akan kami limpahkan ke Tipikor Pengadilan Negeri Jambi. Pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi,” ujar Yogi Purnomo, Selasa (23/12/2025).
Yogi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi APBDes Desa Batang Merangin mencapai sekitar Rp644 juta. Modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan atau bersifat fiktif.
“Motifnya adalah pembuatan laporan fiktif, baik fisik maupun nonfisik. Hal ini sudah kami cek langsung di lapangan bersama tim teknis dan pihak Inspektorat,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sungai Penuh telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, serta menyita puluhan dokumen, barang elektronik, dan satu unit mobil milik kepala desa sebagai barang bukti.
Selain dua tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Irwandi, yang merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD). Namun, untuk tersangka Irwandi, berkas perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan dan pelengkapan.
“Peran tersangka Irwandi sebagai pendamping lokal desa adalah membantu pembuatan laporan atau SPJ fiktif dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021,” ungkap Yogi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara.











